Dakam keseharian hidup kita tidak bisa dipungkiri timbul sampah oleh masyarakat yang bila tidak ditangani secara tepat akan menimbulkan berbagai sumber polusi dan menjadikan tercemarnya udara, tanah maupun air yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di beberapa hari terakhir kabar mengenai penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta ternyata mengakibatkan sampah warga yang berada Hunian Tetap (Huntap) Dongkelsari yang di tempati oleh warga Dusun Gungan dan Srodokan tidak bisa ditangani dikarenakan lokasi yang merupakan tempat pembuangan sampah sementara sudah melebihi dari kapasitas kemampuannya serta mulai berbau yang mengganggu pemukiman sekitar dan berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan..
Mengutip dari laman resmi desa Wukirsari Cangkringan https://wukirsarisid.slemankab.go.id, pada Rabu 11 Mei 2022 disitu disampaikan bahwa secara rutin setiap hari Senin dan Kamis truk Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampah di Huntap Dongkelsari namun sudah dari sebelum Idul Fitri belum diambilungkap salah satu warga. Anwar Shidqi selaku ketua RT 02 Dusun Srodokan menyampaikan “Kami harap ada solusi di tingkat dusun untuk menyikapi membeludaknya sampah di Huntap sebelum nanti terjadi suatu permasalahan” .
Sedangkan Heri Wibowo Selaku ketua RW 39 menyikapi hal tersebut, berharap sesegera mungkin ada musyawarah antar warga untuk menanggulangi permasalahan itu.
“Salah satu solusi untuk sementara warga dihimbau untuk bisa mengelola dan memilah sampah secara mandiri. Sampah organik karena dapat terurai bisa di buang di kebun masing-masing yang jauh dari pemukiman, kemudian sampah non organik bisa di kumpulkan terlebih dulu” jelasnya.
Sementara itu, Dukuh Padukuhan Gungan Totok Hartanto sudah melakukan koordinasi dengan pengurus sampah di Huntap Dongkelsari yang hasilnya akan segera di beritahukan kepada warga.
“Untuk permasalahan Sampah kita akan cari alternatif lain, rencananya, hari kamis besuk kita akan mulai melakukan gotong royong untuk memilah sampah yang berada di tempat pembuangan sampah huntap dan sampah yang bisa teruai akan kita buang di beberapa titik di “Dusun Lama” agar baunya tidak mengganggu” terang Dukuh Gungan.
Sementara itu Bupati Sleman menanggapi permasalahan sampah di Sleman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 030 Tahun 2012 Tentang Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 20 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perbup Sleman No.33.2 Tahun 2018 tentang Kebijakan dari Kabupaten Sleman dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampa h, Sampah Rumah Tangga dan Surat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta 658/4964 tentang Penyampaian Kondi TPA Regional Piyungan dan Langkah kebijakan. Maka salah satu target kebijakan dan strategi pengelolaan sampah adalah agar masyarakat semua untuk penanganan sampah, sebelum sampah dibuang, sampah harus dipilah terlebih dulu, dan harus menerapkan mulai sekarang harus menerapkan TPS3R (reduce, reuse, recycle) di Sleman agar Sleman menjadi kabupaten yang bersih dan cantik dimulai dari keluarga, RT/RW, padukuhan, kalurahan, dan kapanewon dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sleman.
Sumber : https://wukirsarisid.slemankab.go.id