Komisi C DPRD Kabupaten Sleman menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup pada Selasa, 17 Mei 2022 di Ruang Kerja Komisi C. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris Komisi C, Shodiqul Qiyar, dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi C serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).Rapat kerja merupakan tindaklanjut dari permasalahan sampah yang beberapa hari ini viral di media sosial, adanya sampah-sampah yang dibuang di pinggir jalan. Hal ini harus segera ada solusi karena sudah ada aturan dan acuan yang mengatur tentang pengelolaan sampah agar pengelolaan sampah bisa lebih baik dan masyarakat tidak kena dampaknya.Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi C, Rahayu Widi Nuryani mengatakan “Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Piyungan selalu menimbulkan dampak yg luar biasa terkait masalah sampah di Yogyakarta. Padahal pembuatan TPST di Sleman sampai sekarang belum terwujud. Walaupun TPST Piyungan sudah dibuka lagi, tapi hal ini akan terus menjadi permasalahan. Untuk itu apa yang harus kita perbuat agar pembuatan TPST di Sleman bisa terwujud, mengingat penduduk Sleman membuang sampah ke TPST Piyungan”.Hal lain yang dikemukakan dalam rapat kerja, bagaimana sampah tidak menjadi persoalan adalah dengan membuat TPST dengan sistem terintegrasi berbasis kalurahan, dimana kalurahan yang padat penduduknya dibuatkan TPST dengan petugas pengelola yang memadai dari warga setempat. Hal ini bisa berpotensi juga menyerap tenaga kerja, sehingga pengelolaan sampah melalui TPS3R bisa dikelola secara optimal sampai akhirnya sampah dibawa ke TPST.
Menanggapi permasalahan sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Epiphana Kristiyani menjelaskan pengelolaan sampah di TPST Piyungan setelah liburan lebaran mengalami peningkatan, sampah di Sleman naik menjadi 32% per-harinya. Dengan jumlah penduduk Sleman yang ada di Kabupaten Sleman maka akan ada timbunan sampah 707 ton per-hari. Pengelolaan sampah TPS3R baru sedikit saja dimanfaatkan, 271 ton per-hari sampah yang dibuang ke Piyungan.
Kabupaten Sleman diharuskan mampu menekan timbunan sampah. Jika di evaluasi, masalah sampah timbul disebabkan juga oleh pola hidup konsumtif, misal makanan yang disajikan dalam dus akan menjadi sampah (ada dus dan plastik), ibu rumah tangga dengan alasan kesibukan akan membeli makanan dan ini akan menimbulkan sampah juga. Berbeda jika memasak sendiri bisa mengurangi sampah, sebagaimana dilansir dari media sosial DPRD Sleman.
Pola hidup inilah yang menimbulkan banyak sampah.Kita harus cepat mengatasinya, dengan mengajak masyarakat mulai mengurangi sampah, jangan senang membuat sampah misal pemakaian pampers dan sampah keras bisa dikurangi, memilah sampah supaya mempermudah pengolahan sampah. Pengelolaan sampah merupakan langkah terbaik dan diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015, hal ini juga sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 030 Tahun 2022 Tentang Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah. Dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Bupati untuk mengurangi pemakaian plastik. Jangka menengah membuat TPST di wilayah barat, timur, tengah. Jangka panjang mengajak kalurahan terlibat dalam pengelolaan sampah.Diakhir rapat kerja, Komisi C juga mengingatkan agar pembuangan sampah dari rumah makan, rumah sakit, gudang perlu dilakukan register, setiap harinya berapa sampah yang keluar dari tempat-tempat tersebut karena kita tidak tau sampah itu dibuang kemana. Sehingga pertanggungjawabkannya jelas dan supaya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.