Ditengah kita akan menyambut hadirnya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah qurban 1443 H kali, mengemuka mengenai Penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.
Hal ini terjadi setelah sejak 1990 Indonesia dinyatakan bebas penyakit ternak tersebut. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan berdasarkan laporan hingga 17 Mei 2022, PMK telah menyebar ke 15 Provinsi dan 52 Kabupaten/Kota. “Dari total populasi ternak di 15 Provinsi itu 13,8 juta ekor, ternak yang terdampak 3,9 juta ekor dan mengalami sakit berdasarkan hasil Swab PCR di laboratorium ada 13.000 ternak atau 0,36% dari populasi ternak yang terdampak,” jelas Syahrul. Sebagaimana dikutip dari Bisnis.Com.
Melaksanakan ibadah qurban hukumnya sunah muakadah karena merupakan perintah Allah SWT, sedangkan hewan Qurban sehat adalah syarat-syarat yang harus di penuhi agar ibadah qurban yang kita lakukan sesuai dengan syari’at. Sementara disisi lain kita dihadapkan pada kondisi adanya penyakit PMK ini.
Dalam upaya mengenal Mengenai “PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)” serta dampaknya terhadap hewan Qurban” , Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Sleman bekerjasama dengan @kajianmu.or.id dan @HKTIDIY mengadakan webinar yang insyaAllah akan diselenggarakan pada Jumat, 27 Mei 2022 pukul 15. 30 – selesai Wib dengan menggunakan Join Zoom Meeting di :
Meeting ID: 858 9255 8273, Passcode: 123456 dan Short link zoom : https://bit.ly/38lgVKB
Dengan menampilkan Pembicara Drh. SRS. Nawangwulan (Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman DIY ) dan M Abduh Zulfikar , PP Pemuda Muhammadiyah Bidang BRUTAL (Buruh Tani dan Nelayan) dan Ketua Yayasan Kajianmu
Acara ini direkomendasikan untuk Takmir masjid, Pemuda/Aktivis masjid, Panitia Qurban ,Shohibul Qurban maupun masyarakat umum.
Sementara mengutip dari Pusat Kajian Pembangunan Peternakan, Fak. Peternakan UGM yang beredar di media social, dimana beberapa waktu sebelumnya telah mengadakan diskusi dan dari Hasil Musyawarah terkait Sapi PMK sahkah untuk qurban yang dihadiri nara sumber para ahli bidang Peternakan (Prof. Endang Baliarti), Kesehatan Hewan (Drh. Hendra Wibawa, MSi., PhD dan drh. Tjahyani) dan Ahli Fiqih (Prof. Makhrus Munajat), dan diskusi dipimpin oleh Prof. Yuny Erwanto di Fakultas Peternakan UGM tanggal 20 Mei 2022 terkait dengan Qurban pada kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak adalah sebagai berikut:
- Bahwa kasus penyakit mulut dan kuku pada ternak dikatagorikan bukanlah penyakit zoonosis sehingga tidak akan menular kepada manusia, namun mempunyai kecepatan penularan yang tinggi kepada hewan ternak dan menyebabkan kematian kepada ternak muda.
- Dengan pertimbangan mengurangi madarat yang akan terjadi maka Hewan yang secara klinis telah dinyatakan sakit PMK oleh ahlinya maka hewan tersebut tidak sah digunakan untuk hewan qurban.
- Dalam hal sohibul qurban sudah melakukan akad dengan penjual, hewan secara klinis sehat dan sudah memastikan bahwa hewan tersebut dijadikan hewan qurban, dan dalam perjalanan waktu mengalami sakit yang secara klinis dinyatakan PMK maka apabila masa menunggu tinggal sehari dan dipastikan bisa dipotong pada hari nahar atau pemotongan maka dalam kondisi darurah tersebut hewan qurban tersebut dinyatakan sah sesuai niat dari awal. Namun apabila sakitnya terjadi masih dalam jangka yang tidak mungkin sampai pada hari nahar maka hewan tersebut bisa dipotong sebagai sodaqah.
- Cara pemotongan hewan yang terkena penyakit PMK mengikuti prosedur sesuai dengan rekomendasi instansi yang berwenang termasuk penanganan daging pasca pemotongan.
- Demikian hasil musyawarah antara ulama ahli fiqih dengan ahli dalam bidang peternakan dan Kesehatan hewan semoga Allah SWT melindungi dari segala kesalahan dan semoga wabah yang sangat merugikan masyarakat peternak dapat segera teratasi dengan baik.