• Sel. Des 10th, 2024

Sertifikasi Halal Jamin Kepastian ketersediaan  Produk Halal bagi masyarakat Serta Meningkatkan Nilai Tambah bagi Pelaku Usaha UMKM Sleman

Byadmin

Jun 17, 2022
Anggota KOmisi B DPRD DIY, Hanum Salsabila R Dukung UMKM Sleman Dapatkan Sertifikasi Halal

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dengan  mayoritas beragama islam, Indonesia juga menjadi Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Menjadi kewajiban di Indonesia untuk menetapkan standar halal terhadap semua produk yang beredar di kalangan wilayahnya sebagai life style.   

Anggota KOmisi B DPRD DIY, Hanum Salsabila R Dukung UMKM Sleman Dapatkan Sertifikasi Halal

 Untuk memastikan ketersediaan produk halal  bagi muslim dan warga negara, maka  Pemerintah Indonesia mensahkan UU Jaminan  Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 sebagai  pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29.

Eko Triyanto, SIP Kasie Produksi Dinkop UMKM  DIY menandaskan bahwa Dalam kali ini Dinas Koperasi UKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 menyelenggarakan kegiatan” Sosialisasi Sertifikasi Halal ” di wilayah Kabupaten Sleman yang di laksanakan pada Kamis Tanggal 16 Juni 2022 di Ruang Pertemuan ADITV Yogyakarta Jalan Raya Tajem Km. 3, Wedomartani, Ngempak, Sleman, DIY

Agus Jailani S.Ag,  Satgas Halal Sertifikasi Halal Kemenag DIY  menguraikan bahwa “kegiatan sertifikasi halal ini ini sebagai upaya memberikan kenyamanan, keamanan,  keselamatan, dan kepastian ketersediaan  Produk Halal bagi masyarakat dalam  mengonsumsi dan menggunakan Produk serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha  untuk memproduksi dan menjual Produk Halal”.  Dan untuk sertifkasi halal ini pemmerintah memberikan kemudahan dan bantuan dalam proses sertifikasi halal tersebut.

Hanum Salsabila Rais Komisi B DPRD DIY mengatakan, “ kami siap  membantu dan mendorong untuk UMKM di Sleman bisa mengoptimalkan  proses sosialisasi dalam mempersiapkan dan menjalani proses agar mudah mendapatkan sertifikasi halal “.  

Harapannya dengan Sertifikasi halal yang sekarang sudah menjadi kebutuhan para produsen sejak diterbitkannya peraturan terbaru UU No. 11/2020 dan PP 7/2021. Adanya perubahan kebijakan terkait wewenang penyelenggara yang berhubungan dengan tahapan sertifikasi halal.

Sementara Coach Fikri mengungkapkan betapa halal life style ini telah menjadi trend di dunia, harusnya Indonesia menjadi pemain utama didalamnya, namun ternyata peluang itu malah  sudha di ambil oleh Malaysia, atau bahkan Thailand dan negara lain semisal Taiwan.

Acara ini diiikuti oleh 30 peserta UMKM yang bergerak di Sleman yang sangat antusias mengikuti acara dan langsung mengikuti sesi pendaftaran program sertifikasi halal dari petugas pendamping yang membimbing pengisian formulir untuk bisa ikut program.

Untuk melaksanakan amanat JPH tersebut,  dibentuklah Badan Penyelenggara  Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah  Kementerian Agama RI.  UU 33/2014 Pasal 5

Pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong  pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal  Indonesia dalam pasar global.

BPJPH dalam mendukung pelaksanaan jaminan produk halal bagi produk UMK, mendorong  penyesuaian regulasi JPH yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.  Kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang  ditetapkan oleh BPJPH.

Reportase Arief Hartanto, Foto Harjito

Tinggalkan Balasan