Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dengan mayoritas beragama islam, Indonesia juga menjadi Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Menjadi kewajiban di Indonesia untuk menetapkan standar halal terhadap semua produk yang beredar di kalangan wilayahnya sebagai life style.
Untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warga negara, maka Pemerintah Indonesia mensahkan UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29.
Eko Triyanto, SIP Kasie Produksi Dinkop UMKM DIY menandaskan bahwa Dalam kali ini Dinas Koperasi UKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 menyelenggarakan kegiatan” Sosialisasi Sertifikasi Halal ” di wilayah Kabupaten Sleman yang di laksanakan pada Kamis Tanggal 16 Juni 2022 di Ruang Pertemuan ADITV Yogyakarta Jalan Raya Tajem Km. 3, Wedomartani, Ngempak, Sleman, DIY
Agus Jailani S.Ag, Satgas Halal Sertifikasi Halal Kemenag DIY menguraikan bahwa “kegiatan sertifikasi halal ini ini sebagai upaya memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal”. Dan untuk sertifkasi halal ini pemmerintah memberikan kemudahan dan bantuan dalam proses sertifikasi halal tersebut.
Hanum Salsabila Rais Komisi B DPRD DIY mengatakan, “ kami siap membantu dan mendorong untuk UMKM di Sleman bisa mengoptimalkan proses sosialisasi dalam mempersiapkan dan menjalani proses agar mudah mendapatkan sertifikasi halal “.
Harapannya dengan Sertifikasi halal yang sekarang sudah menjadi kebutuhan para produsen sejak diterbitkannya peraturan terbaru UU No. 11/2020 dan PP 7/2021. Adanya perubahan kebijakan terkait wewenang penyelenggara yang berhubungan dengan tahapan sertifikasi halal.
Sementara Coach Fikri mengungkapkan betapa halal life style ini telah menjadi trend di dunia, harusnya Indonesia menjadi pemain utama didalamnya, namun ternyata peluang itu malah sudha di ambil oleh Malaysia, atau bahkan Thailand dan negara lain semisal Taiwan.
Acara ini diiikuti oleh 30 peserta UMKM yang bergerak di Sleman yang sangat antusias mengikuti acara dan langsung mengikuti sesi pendaftaran program sertifikasi halal dari petugas pendamping yang membimbing pengisian formulir untuk bisa ikut program.
Untuk melaksanakan amanat JPH tersebut, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI. UU 33/2014 Pasal 5
Pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global.
BPJPH dalam mendukung pelaksanaan jaminan produk halal bagi produk UMK, mendorong penyesuaian regulasi JPH yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Reportase Arief Hartanto, Foto Harjito