Untuk peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan di kapanewon Pramban, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman mengadakan pelatihan /bimbingan teknis yang diselenggarakan pada 28 Juni 2022.
Mengambil tempat di Ruang Rapat Lantai II Kapanewon Prambanan Anggota BPKal se-Kapanewon Prambanan dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas PMK Kab. Sleman Samsul Bakri, SIP MM, Nurhidayat A.Md Anggota DPRD Kabupaten Sleman dan Bappeda Sleman Eko Adi Prasetya. S Sos MIDS MPA.
Samsul Bakri Kepala Dinas PMK Kab. Sleman menekankan bahwa “ Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis”.
Sementara Nurhidayat selaku Dewan DPRD Sleman menandaskan bahwa ” Inisiasi optimalisisasi kinerja BPKal yang selama ini belum begitu kelihatan kinerjanya dimana usulan-usulan BPK dipandang belum optimal oleh masyarakat, bahkan seolah menjadi sub ordinan dari Kalurahan.”
Kedepan Sleman Timur menjadi destinasi wisata utama di Sleman , disini peran BPKal menjadi urgent dan harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas untuk menunjang Tupoksinya dan akan terus diperbaiki untuk mengawasi berbagai kegiatan di kalurahandengan menggunakan berbagai usulan pokok pikiran serta ketugasan selaku Dewan”.
Disamping itu juga peran Bumdes juga harus selalu ditingkatkan untuk bisa melihat berbagai potensi yang dikembangkan untuk peningkatan perekonomian Kalurahan.
Dalam kesempatan Panewu Prambanan Ishadi Zayid, SH. menyampaikan materi tenting pentingnya “ Sinergi BPKal dan Pemerintah Kalurahan menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Kalurahan di lingkup kapanewon Prambanan “, sedangkan Perencanaan Pengajuan BKK Dana Keistimewaan disampaikan oleh Eko Adi Prasetya.
Acara berlangsung dengan semangat dari para anggota BPK yang hadir untuk menguatkan pemahaman BP Kal . Fungsi dari BPK selain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Lurah.
Tugas dari BPK meliputi aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Lurah, pembahasan dan penyepakatan, rancangan peraturan kalurahan, pelaksanaan pengawasan kinerja Lurah, evaluasi LKPPK (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan), serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis degan pemerintahan Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya.