Ekses dari kericuhan supporter bola yang terjadi pada senin (25/7/2022) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sleman maka Polres Sleman telah mengamankan sebanyak lima (5) orang tersangka dalam insiden kericuhan rombongan suporter bola. Hal ini terungkap dalam Press Conference yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan,
Kelima tersangka tersebut disangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan membawa atau menyimpan senjata tajam dalam peristiwa kericuhan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana menjelaskan, “para tersangka diamankan personel Polres Sleman dari beberapa lokasi yang berbeda,” katanya
“Semula personel Polres Sleman sedang melakukan pengamanan jalur di sejumlah titik yang dilalui rombongan suporter. Namun dalam perjalanan terjadi gesekan antara para suporter dengan rombongan pelaku yang mengakibatkan kericuhan di empat lokasi yang berbeda,” jelasnya
“Berbekal informasi dari korban, CCTV di sekitar TKP dan keterangan saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Sleman berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka inisial GAM (21), MAL (22), TH (22), AM (20) dan MAN (21),” bebernya
Selain mengamankan kelima tersangka, Sat Reskrim Polres Sleman juga mengamankan barang bukti sebilah celurit, sebilah belati, tiga unit sepeda motor, stik Bisbol warna silver, stik knok warna hitam, stik bottom warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis carambit sebagaimana dilansir dari Polressleman.Com
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Bagi pihak yang merasa menjadi korban kami persilahkan melapor ke Polres Sleman,” tegasnya
“Kami memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk keseriusan Polisi menjaga keamanan wilayah Sleman dan Yogyakarta,” tutupnya