• Sel. Des 10th, 2024

Menuju Transformasi Digital Zakat Wakaf, Kemenag Kabupaten Sleman Gelar Bimtek EAIW

Sleman, Buletinsleman.Com
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Elektonik Akta Ikrar Wakaf (EAIW) yangdiikuti oleh seluruh Operator dan Kepala KUA dalam wilayah Kerja Kankemenag Sleman Tamiang dan dilaksanakan di Rumah makan bebek Goreng Suwarno, Jln. Turi KM 1,2 Blunyah, Trimulyo Sleman, Rabu, 22 Mei 2024.
Diikuti 34 peserta terdiri dari Pelaksana EAIW KUA se-Kab. Sleman, Pengurus BWI ( Badan Wakaf Indonesia ) Kab. Sleman,Nadhir NU Kapanewon Kab. Sleman, Nadhir Muhammadiyah Kapanewon Kab. Sleman, Nadzir Yayasan, Nadzir Perorangan, Humas Kemenag Kab. Sleman.
Sigit Purnomo atas nama Kepala Kankemenag Penyelenggara Zakat dan Wakaf Sleman dalam arahannya mengharapkan agar semua Kepala KUA dan Operator memahami cara mendaftarkan Tanah Wakaf ke Aplikasi Sistem Informasi Tanah Wakaf (Siwak) dan berharap agar ke depannya semua tanah wakaf terdaftar di Aplikasi Siwak dan Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan sudah bersifat elektronik (EAIW).
Pembicara pertama, ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sleman H. Hasan Fansyuri menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan.
“ Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, Undang-Undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan”.
Sementara materi ke 2 Praktek pendaftaran wakaf melalui website SIWAK, masuk ke e-AIW disampaikan oleh Aris dari KUA kap Sleman.
“Di era digital saat ini semuanya sudah menggunakan sistem aplikasi termasuk pendaftaran Tanah Wakaf dan pemberlakuan EAIW adalah inovasi dari pengadministrasian tanah wakaf dalam bidang transformasi harapannya program ini bisa terlaksana dengan baik sehingga tanah wakaf yang ada di Sleman dapat terdaftar secara digital.
Bahari AW salah satu peserta perwakilan Nadhir Muhammadiyah dari Turi menyampaikan kepada koresponden Arief Hartanto pada Rabu siang “ Alhamdulillah kegiatan ini menambah pengetahuan dan wawasan kami untuk pengelolaan wakaf secara tertib dan tertata serta terdata secara elektronik sehingga bisa dioptimalkan untuk kemajuan persyarikatan, masyarakat dan umat tentunya sesuai dengan aturan Syariah yang benar”.

 997 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan