• Kam. Jan 16th, 2025

Dilema Pernikahan Dini, Bintang Kecil Yang Belum Bersinar

Byadmin

Jan 4, 2025

Dina Alfiana Mahasiswa FIK UNISA Kelas RPL

 

Di tengah perkembangan zaman serba digital, pernikahan dini terus terjadi di berbagai daerah. Perkawinan dini biasanya melibatkan salah satu atau pasangan berusia di bawah 18 tahun (Rismawati,2021). Indonesia menempati urutan ke-4 dunia atau terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah anak perempuan yang dinikahkan mencapai 25,53 juta jiwa (Unicef,2023)

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi yang memiliki tingkat pernikahan dini yang cukup tinggi. Menurut data Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jumlah perempuan menikah dini Pada tahun 2023 berjumlah 1.093, sedangkan untuk laki-laki berjumlah 443. kendati demikian angka tersebut cukup memprihatinkan mengingat masih tingginya kasus pernikahan dini di Yogyakarta

Sebagai salah satu kasus pernikahan dini terjadi pada seorang wanita sebut saja Mawar. Mawar menikah di usia yang masih sangat muda yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Karena kurang kontrol dan perhatian orang tua, Mawar terjerumus dalam pergaulan bebas.

Setelah menikah mawar bertugas sebagai ibu rumah tangga dan suami nya sebagai buruh pengumpul sampah. Dirasa kurang untuk kebutuhan rumah tangga, suami Mawar bekerja di warung  sate kambing pada malam hari. Walaupun begitu perselisihan sering terjadi pada rumah tangga mawar persoalan utama dari perselisihan tersebut adalah masalah ekonomi.

Keluarga mawar tinggal dengan mengontrak rumah yang sangat sederhana. Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari mawar terlibat hutang dengan rentenir (Bank Plecit). Tunggakan cicilan pada bank plecit membuat bunga nya semakin besar sehingga membuat permasalahan ekonomi keluarga Mawar kian pelik.

Saat ini mawar telah berusia 23 tahun dan sudah memiliki 3 orang anak. Anak kedua mawar mengalami masalah pada gizi ketika mengandung sehingga berat badan anak ketika lahir kurang dari berat badan bayi pada umum nya. Anak ketiga mawar juga demikian sehingga mereka berdua tergolong dalam anak yang mengalami stunting.

Stunting, atau kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, dapat berdampak pada perkembangan fisik dan kognitif anak (Kementerian  Kesehatan  Republik  Indonesia,2023). Sekarang anak pertama mawar bersekolah dengan subsidi tanpa pembayaran. Pemerintah maupun tetangga juga sudah membantu untuk meringankan kebutuhan ekonomi mawar, namun tetap saja kondisi ekonomi mawar tetap berada berada dalam garis keluarga kurang mampu.

Pada kasus mawar penulis berkonsultasi kepada seorang narasumber yang merupakan seorang Psikolog. Beliau bernama Retno Prasetyo Ningrum, M.Psi, Psikolog, pendidikan S2 Magister Psikologi UGM, beliau adalah psikolog BPRSW Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita. Menurut beliau realita pada zaman sekarang masih banyak pernikahan dini yang rata-rata disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Menurut beliau penyebab utama dalam masalah kehamilan dini diluar pernikahan yaitu :

  1. Peran orangtua yang kurang dalam mendidik anaknya. Orang tua yang hanya melahirkan dan membesarkannya saja tetapi tidak mendidik, mengontrol dan tidak mengarahkannya.
  2. Terjadi konflik didalam keluarga. Sehingga anak lebih suka mencari kenyamanan di luar.
  3. Kurangnya peran ayah atau fatherless. Seorang ayah yang berperan hanya mencari nafkah saja kurang berkontribusi dalam mendidik anaknya.

 

Menurut beliau solusi utama dalam masalah kehamilan dini diluar pernikahan yaitu penting nya peran dan fungsi dari orangtua, orang tua tidak hanya melahirkan dan membesarkan saja melainkan ada 8 peran dan fungsi orang tua yaitu

  1. Fungsi Keagamaan
    Keluarga menjadi tempat untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai agama, sehingga anak menjadi manusia yang berakhlak baik dan bertakwa.
  2. Fungsi Sosial   Budaya
    Keluarga juga menjadi ruang pertama bagi anak untuk belajar berinteraksi dan beradaptasi dengan lingkungan sekitar.
  3. Fungsi Cinta   Kasih
    Keluarga menjadi tempat untuk menciptakan suasana penuh cinta dan kasih sayang dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Fungsi Perlindungan
    Keluarga menjadi tempat berlindung dan bernaung seluruh anggotanya, sehingga dapat tumbuh rasa aman dan kehangatan.
  5. Fungsi Reproduksi
    Keluarga menjadi tempat untuk mendidik anggotanya memiliki pengaturan reproduksi keturunan yang sehat dan berencana.
  6. Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan
    Keluarga menjadi tempat utama dan pertama untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya sebagai bekal masa depan.
  7. Fungsi Ekonomi
    Keluarga menjadi tempat utama untuk memberikan pembinaan bagaimana mengatur dan menggunakan keuangan supaya dapat memenuhi kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan keluarga.
  8. Fungsi Pembinaan Lingkungan
    Keluarga memiliki peran untuk mengelola kehidupan dengan tetap memelihara keselarasan hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar.

Dalam rangka mencegah terjadinya kasus tersebut Muhammadiyah telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan melakukan edukasi atau penyuluhan terkait reproduksi khususnya pada kaum remaja. Di dalam Muhammadiyah sendiri terdapat organisasi khusus untuk remaja seperti IPM Ikatan Remaja Muhammadiyah dan NA Nasyiatul Aisyiah, dimana organisasi ini bertujuan membentuk remaja yang berakhlak mulia, berilmu dan mampu berkontribusi bagi bangsa dan negara.

 

Sumber :

https://jogja.tribunnews.com/2023/06/22/angka-pernikahan-dini-di-di-yogyakarta-masih-tinggi-84-persen-dipicu-kehamilan-tak-diinginkan

https://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/cetak/807-pernikahan-dini

https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3MA==#:~:text=Pada%20tahun%202021%20angka%20perkawinan,92%20persen%20pada%20tahun%202023.

https://ayosehat.kemkes.go.id/topik-penyakit/defisiensi-nutrisi/stuntin

 779 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan