• Kam. Jan 16th, 2025

Fatihah, Pembuka Sekaligus Akhir Dari Ikhtiar, Contoh Penerapan Kafalah dalam Islam,

Kehamilan adalah suatu proses kehidupan yang dirindukan oleh setiap istri dalam sebuah pernikahan. Sebagian perempuan diberi kemudahan oleh Allah sehingga cepat hamil, sebagian yang lain Allah beri ujian harus menunggu dan berjuang sebagai pejuang garis dua.

Seperti halnya yang dialami oleh keluarga Pak Sugi. Beliau bersama istrinya sudah memasuki usia pernikahan yang ke delapan belas tahun. Sayangnya sampai saat ini belum diberi buah hati di rahim istrinya oleh Allh SWT. Sepanjang perjalanan rumah tangga mereka banyak sekali sindiran dan pertanyaan dari tetangga yang melukai hati istrinya. Layaknya masyarakat Indonesia umumnya selalu masih terdogma dengan adanya pernikahan maka ada anak.

Ketentraman rumah tangga Pak sugi bersama istri tetap terjaga walau tanpa dikarunia anak. Hal ini terjadi karena mereka melandaskan pernikahan dalam ajaran Islam dan menjalankan rumah tangga sesuai dengan fungsi serta tujuan dari sebuah pernikahan. Seperti yang tercantum dalam Al Quran dan hadist serta dalam beberapa pendapat dari ahli dan ulama bahwa tujuan pernikahan tidaklah semata mata untuk adanya keturunan. Pernikahan bertujuan meyatukan dua insan dan keluarga untuk menjalankan ibadah serta menjauhkan diri dari perzinahan dan fitnah. Rumah tangga beliau selalu mengutamakan nilai-nilai kejujuran, penerimaan, penghindaran sikap egois dan emosional, serta mengedepankan nilai-nilai agama. Sehingga ketentraman keluarga tetap berjalan dari waktu ke waktu dengan segala rintangan dan cobaan yang ada.

Dari hasil medis menerangkan bahwa pemeriksaan reproduksi Bu Sugi adalah normal dan tidak ada masalah yang berarti, namun dari hasil pemeriksaan sang suami ditemukan adanya gangguan dari reproduksi Pak Sugi yang menyebabkan tidak terjadi pembuahan/kehamilan. Akhirnya, mereka memutuskan mengadopsi anak perempuan cantik dari orang tua yang dengan sukarela menyerahkan anaknya untuk dirawat oleh pasangan tersebut karena alasan kurang mampu dalam segi ekonomi dan finansial. Bayi cantik itu diberi nama Fatihah, diartikan sebagai lembaran awal dari kebahagiaan atas anak dalam keluarga tersebut.

Mengadopsi anak dalam Islam adalah tindakan yang mulia selama dilakukan sesuai dengan syariat. Mengadopsi lebih dari sekadar memberikan rumah, tetapi juga memastikan hak-haknya sebagai seorang Muslim tetap dihormati. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara kasih sayang dan penegakan syariat dalam setiap aspek kehidupan. Islam sangat menganjurkan membantu anak yatim atau anak-anak yang membutuhkan perlindungan, tetapi ada aturan tertentu yang harus diikuti agar sesuai dengan hukum Islam, salah satunya anak angkat tidak boleh diubah nasabnya. Artinya, anak tetap harus dikenal dengan nama ayah kandungnya.

Adopsi anak dalam konteks Muhammadiyah mengacu pada prinsip kafalah, yang sejalan dengan pandangan Islam secara umum. Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia memberikan penekanan pentingnya menjaga nasab dan hak-hak anak dalam proses pengangkatan. Kafalah adalah konsep penting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan tanggung jawab dan jaminan. Kafalah secara bahasa berarti “menanggung” atau “menjamin”. Dalam istilah syariah, kafalah merujuk pada perjanjian di mana satu pihak (penjamin) berjanji untuk menanggung atau menjamin kewajiban pihak lain kepada pihak ketiga. Jika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya, penjaminlah yang akan menggantikannya.

Terkait anak angkat, MUI telah mengeluarkan fatwa. Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 memfatwakan tentang adopsi sebagai berikut:

  1. Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
  2. Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
  3. Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam.
  4. Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

 

Nasab Anak Adopsi dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, nasab atau garis keturunan anak sangat penting dan dilindungi oleh hukum. Pengangkatan anak, yang sering kali disebut sebagai adopsi, memiliki ketentuan khusus terkait nasab. Poin penting mengenai nasab anak adopsi dalam perspektif Islam:

  1. Larangan Mengubah Nasab

Islam secara tegas melarang pengangkatan anak yang mengubah nasab. Ini berarti bahwa anak angkat tidak boleh dianggap sebagai anak kandung dari orang tua angkatnya. Dalam Al-Qur’an, Surah Al-Ahzab ayat 4-5 menegaskan bahwa anak angkat harus dipanggil dengan nama ayah kandungnya, bukan ayah angkatnya.

  1. Prinsip Kafalah

Konsep yang lebih tepat untuk menggambarkan pengangkatan anak dalam Islam adalah kafalah, yang berarti memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada anak tanpa merubah status nasabnya. Anak angkat tetap diakui sebagai anak dari orang tua kandungnya, dan orang tua angkat bertanggung jawab untuk mendidik dan merawat mereka.

  1. Hak dan Kewajiban

Orang tua angkat memiliki kewajiban untuk memberikan kasih sayang, pendidikan, dan perawatan kepada anak angkatnya seperti layaknya anak kandung. Namun, mereka tidak memiliki hak waris yang sama dengan anak kandung. Meskipun hubungan emosional dapat terjalin erat, status hukum antara anak angkat dan orang tua angkat tetap berbeda.

  1. Perlunya Identitas Asli

Identitas asli anak angkat harus tetap tercatat dan diakui. Hal ini penting untuk menjaga kejelasan nasab dan mencegah masalah di kemudian hari, terutama dalam konteks pernikahan dan warisan.

 

Elemen Utama dalam Kafalah

  1. Penjamin (Kafil): Pihak yang menanggung kewajiban.
  2. Pihak yang Dijamin (Makful ‘Anhu): Pihak yang kewajibannya dijamin.
  3. Pihak yang Berhak Menerima Jaminan (Makful Lahu): Pihak ketiga yang berhak atas pemenuhan kewajiban tersebut.

 

Dasar Hukum Kafalah

Kafalah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Hadist. Salah satu ayat yang menjadi dasar dari kafalah adalah Surah Al-Baqarah (2:283), yang mengingatkan bahwa seorang penjamin harus memenuhi tanggung jawabnya dengan sejujurnya. Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya penjaminan dan tanggung jawab dalam Islam.

Prinsip dasar kafalah dalam Islam menekankan tanggung jawab, keadilan, dan perlindungan terhadap individu lain. Dengan memahami konsep ini, keluraga dan masyarakat dapat lebih baik dalam menerapkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Rohmiasih

Mahasiswa Keperawatan RPL, Universitas Aisyiyah Yogyakarta 2024-2025

 

 

 1,602 total views,  99 views today

Tinggalkan Balasan