Perempuan itu bernama Melati (nama samaran) umur 32 tahun ,dia bercerita jika rumah tangganya tidak baik-baik saja karna ibu mertuanya masih ikut campur keuangan keluarganya,belum mempunyai anak Melati yang disalahkan,padahal dia bercerita jika suaminya ada masalah dengan impotensi dan terdengar kabar sekarang sudah bercerai.
Perceraian adalah putusnya ikatan pernikahan antara suami dan istri dengan keputusan pengadilan (UU No 1 Tahun 1974).Perceraian adalah penyesalan perkawinan ketika suami istri tidak menemukan jalan keluar atas masalah yang tidak mambuahkan kebahagiaan (Hurlock 2011).
Pernikahan adalah ibadah lama,yang didalamnya ada kasih sayang ,saling melengkapi,menerima kekurangan atau kelebihannya,tidak ada yang menginginkan sebuah perceraian,namun sebagian orang yang berada dalam konflik tersebut memilih perceraian sebagai jalan terbaik keluar dari masalah.
Dalam Al Qur’an surat Al Baqoroh ayat 227 yang artinya: Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S Al Baqoroh Ayat 227).
Dalam Hadist lain tentang perceraian yaitu“Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai)”(HR.Abu Dawud & Ibnu Majah).
Perceraian memang tidak dilarang dalam agama islam ,namun Allah membenci sebuah perceraian.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) angka perceraian di Indonesia pada tahun 2022 ada 516.344 kasus,angka ini merupakan tingkat perceraian tertinggi di Asia Pasifik dan pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 10,2 % menjadi 463.654 kasus.
penurunan ini karena sudah adanya sosialisasi/kampanye kesiapan calon pengantin dan penurunan jumlah pernikahan dini akibat revisi UU perkawinan.
Dalam sebuah sesi wawancara dengan psikolog M Hanafi,S.Psi., M.Psi., seorang praktisi psikologi klinik di RSU PKU Muhammadiyah Bantul mengatakan bahwa “perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri pernikahan secara resmi,hal ini terjadi karena alasan ketidakcocokan,perselingkuhan,kekerasan dalam rumah tangga ,ekonomi,komunikasi yang buruk dan masih banyak lagi alasan perceraian lainnya”
Masih menurut M Hanafi meskipun perceraian itu dapat memberikan kebebasan dan mengakhiri ketegangan dalam hubungan pernikahan,yang kita fikirkan adalah dampaknya,dampak dari perceraian ini sangat luar biasa,dampak emosional,sosial,ekonomi terutama bagi anak-anaknya,
Dalam kesempatan lain,menurut As’ary,S.Ag sebagai penghulu KUA Bantul beliau mengatakan jika perceraian itu solusi atau penyesalan?beliau memandang sebagai penyesalan ,ketika suami istri menikah dan bercerai ditengah perjalanan ada masalah dan belum bisa mendapat solusi,sehingga menyesal karna seorang suami istri berharap setelah cerai mendapat pasangan yang lebih baik tapi kenyataannya mereka tidak mendapatkan pasangan yang lebih baik bahkan lebih buruk dari sebulumnya.
Menurut As’ary “ tidak mungkin Allah menciptakan masalah tanpa solusi,inna ma’al-‘usri yusrā “sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.
Solusinya adalah komunikasi yang baik,konsultasi jika ada masalah kesehatan terkait hubungan sexual,adanya keterbukaan dalam masalah finansial.
Muhammadiyah melalui NA ikut berkontribusi mendirikan Family Learning Center (FLC) baik offline maupun online dengan harapan masyarakat dapat mempunyai wadah untuk selesai dari masalahnya dan LFC bisa menjadi bagian dari kemajuan dan pembangunan masyarakat muslim yang tangguh.
Peran FLC Muhammadiyah yang disampaikan oleh Ariati Dina Puspitasari ketua umum PPNA yaitu membangun kesetaraan dan kerjasama antar suami istri,menciptakan kekompakan dalam pengasuhan anak,membangun visi yang sama dalam mewujudkan pengasuhan yang baik dan menegaskan bahwa FLC ini bukan hanya tanggung jawab ibu tapi seluruh anggota keluarga.
Dengan berkomunikasi yang baik dengan pasangan,berkonsultasi dengan ahlinya dan dapat menemukan solusi yang terbaik sehingga tidak ada kata penyesalan.
Fajri Khoiriyah Mahasiswa RPL FIK UNISA Yogyakarta
496 total views, 1 views today