• Kam. Mei 14th, 2026

Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Kalurahan, Upaya Dorong Kalurahan Siapkan BUMKAL Profesional di Kabupaten Sleman

Byadmin

Agu 24, 2023

Sleman, Buletinsleman.Com

Konsep Badan Usaha Milik Kalurahan telah menjadi model yang menarik perhatian di banyak daerah di Indonesia. BUMKAL adalah lembaga ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh kalurahan atau desa dengan tujuan untuk mengembangkan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan berbagai sektor di tingkat lokal.

Perkembangan ini direspon oleh Pemkab Sleman dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) inisiatif eksekutif tentang Badan Usaha Milik Kalurahan dibahas dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung dari Smart Room Gedung DPRD Kabupaten Sleman pada Selasa (22/8) dengan narasumber Ketua Pansus I Respati Agus Sasangka, S.IP dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman Samsul Bakri, S.IP., M.M.

BUMKal merupakan sebuah badan hukum yang modalnya dimiliki oleh kalurahan melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan kalurahan yang dipisahkan.

Pengembangan BUMKal merupakan bentuk penguatan terhadap Lembaga-lembaga ekonomi kalurahan serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di kalurahan sehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan kalurahan dalam rangka meningkatkan pendapatan kalurahan dan kesejahteraan masyarakat kalurahan. Sebagaimana dilansir dari dprd.slemankab.go.id

Respati Agus Sasangka, S.IP menyampaikan harapan dengan adanya regulasi ini lebih mendorong kalurahan dalam mempersiapkan BUMKAL yang profesional dalam menjalankan pelayanan, meningkatkan profit, dan menolong problem masyarakat.

Dengan adanya BUMKal ini dapat menjadi peluang keuntungan bagi kalurahan yang memiliki potensi ekonomi yang baik namun belum memiliki BUMKal serta tidak bersaing dengan usaha yang sudah lebih dulu ada di masyarakat seperti UMKM.

 

Tinggalkan Balasan